Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui: a. melakukan pemutakhiran kode etik dan kode perilaku; b. melakukan pemutakhiran standar operasional prosedur; c. membuat pernyataan komitmen pengungkapan Konflik Kepentingan; d. mengidentifikasi potensi Konflik Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan e. melaksanakan sosialisasi Konflik Kepentingan.
Your Correction