Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. kebijakan dari Pegawai yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi; b. pemberian izin yang diskriminatif; c. pemilihan rekan kerja oleh Pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional; d. melakukan komersialisasi pelayanan publik demi kepentingan pribadi atau golongan; e. menggunakan aset dan Informasi Rahasia Jabatan/Instansi untuk kepentingan pribadi atau golongan; f. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain untuk kepentingan tertentu; g. melakukan pengawasan atau penilaian yang tidak sesuai norma, standar, dan prosedur untuk kepentingan pribadi atau golongan; h. menjadi bawahan pihak yang dinilai; i. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; j. penerimaan dan/atau pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah; k. pengangkatan/mutasi/promosi Pegawai yang tidak adil dan berindikasi adanya pengaruh dan kepentingan pihak tertentu; l. perangkap jabatan pada Pemangku Kepentingan dan/atau perusahaan/institusi lain yang mempunyai kepentingan dan/atau menimbulkan Konflik Kepentingan; m. berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak lain dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi; n. kondisi yang dapat memengaruhi netralitas atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum; dan/atau o. Kondisi lainnya yang dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan Pegawai yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
Your Correction