Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Jenis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. kebijakan dari Pegawai yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin yang diskriminatif;
c. pemilihan rekan kerja oleh Pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
d. melakukan komersialisasi pelayanan publik demi kepentingan pribadi atau golongan;
e. menggunakan aset dan Informasi Rahasia Jabatan/Instansi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
f. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain untuk kepentingan tertentu;
g. melakukan pengawasan atau penilaian yang tidak sesuai norma, standar, dan prosedur untuk kepentingan pribadi atau golongan;
h. menjadi bawahan pihak yang dinilai;
i. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
j. penerimaan dan/atau pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
k. pengangkatan/mutasi/promosi Pegawai yang tidak adil dan berindikasi adanya pengaruh dan kepentingan pihak tertentu;
l. perangkap jabatan pada Pemangku Kepentingan dan/atau perusahaan/institusi lain yang mempunyai kepentingan dan/atau menimbulkan Konflik Kepentingan;
m. berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak lain dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi;
n. kondisi yang dapat memengaruhi netralitas atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum; dan/atau
o. Kondisi lainnya yang dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan Pegawai yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
Your Correction
