Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penerimaan Gratifikasi;
b. penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
c. penggunaan Informasi Rahasia Jabatan/Instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur;
e. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
f. penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
g. penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Pegawai yang lebih mementingkan pekerjaan lain diluar pekerjaan pokoknya;
i. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
j. pengambilan keputusan atau kebijakan yang dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
k. pemberian informasi yang melebihi ketentuan dalam pengadaan barang/jasa yang bertujuan memenangkan calon penyedia tertentu;
l. hubungan afiliasi atau hubungan kekeluargaan antara Pegawai BSSN dengan pihak lain yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pegawai sehubungan dengan jabatannya di BSSN; dan/atau
m. kondisi lainnya yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan Pegawai yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
Your Correction
