Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. penerimaan Gratifikasi; b. penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; c. penggunaan Informasi Rahasia Jabatan/Instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; d. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur; e. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; f. penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; g. penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Pegawai yang lebih mementingkan pekerjaan lain diluar pekerjaan pokoknya; i. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; j. pengambilan keputusan atau kebijakan yang dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan; k. pemberian informasi yang melebihi ketentuan dalam pengadaan barang/jasa yang bertujuan memenangkan calon penyedia tertentu; l. hubungan afiliasi atau hubungan kekeluargaan antara Pegawai BSSN dengan pihak lain yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pegawai sehubungan dengan jabatannya di BSSN; dan/atau m. kondisi lainnya yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan Pegawai yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
Your Correction