Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Current Text
Tata cara penghitungan dan tata cara pengusulan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
