Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Current Text
Tata cara penghitungan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi aspek dalam formula penghitungan kebutuhan;
b. mengisi formulir penghitungan kebutuhan; dan
c. menganalisis hasil pengolahan data.
Your Correction
