Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali melalui rapat koordinasi bersama Pemangku Kepentingan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BSSN.
Your Correction
