Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan menyusun laporan pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (2) Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. kepala BSSN untuk unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber untuk BSSN; dan b. pimpinan Pemangku Kepentingan untuk unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber untuk Pemangku Kepentingan. (3) Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber untuk Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b juga disampaikan kepada Kepala BSSN melalui unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dengan melampirkan daftar kegiatan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction