Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. publikasi; atau b. peningkatan kapasitas. (2) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penyampaian materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber melalui website, media cetak, media elektronik, dan media lainnya. (3) Kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyampaian Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber melalui kegiatan sosialisasi, focus group discussion, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
Your Correction