Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. publikasi; atau
b. peningkatan kapasitas.
(2) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penyampaian materi Literasi
Media dan Literasi Keamanan Siber melalui website, media cetak, media elektronik, dan media lainnya.
(3) Kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyampaian Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber melalui kegiatan sosialisasi, focus group discussion, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
Your Correction
