Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BSSN melakukan koordinasi secara berkala dengan Pemangku Kepentingan terkait persiapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
Your Correction