Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Pengumpulan bahan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan untuk menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dalam menyusun konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2) Pengumpulan bahan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penelitian;
b. studi banding; dan/atau
c. pertukaran informasi.
Your Correction
