Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Current Text
Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan bahan dan data;
b. penyusunan konsep materi; dan
c. persetujuan.
Your Correction
