Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan; dan b. persetujuan. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pencantuman Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang dimasukkan ke dalam daftar Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sesuai urutan prioritas pelaksanaan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengesahan daftar usulan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber oleh: a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN; atau b. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan.
Your Correction