Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Current Text
(1) Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2) Kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia;
b. pendidikan; dan
c. disabilitas.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan kategori:
a. anak-anak;
b. remaja;
c. dewasa; dan
d. lanjut usia.
(4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi berdasarkan kategori:
a. pendidikan dasar;
b. pendidikan menengah; dan
c. pendidikan tinggi.
(5) Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibagi berdasarkan kategori:
a. disabilitas fisik;
b. disabilitas intelektual;
c. disabilitas mental; dan/atau
d. disabilitas sensorik.
Your Correction
