Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber; dan b. penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
Your Correction