Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Current Text
Persiapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber; dan
b. penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
Your Correction
