Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya.
Your Correction