Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(2) Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya.
Your Correction
