Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) untuk keterlambatan 10 (sepuluh) menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 10 (sepuluh) menit berikutnya.
Your Correction