Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) untuk keterlambatan 10 (sepuluh) menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 10 (sepuluh) menit berikutnya.
Your Correction
