Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
