Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction