Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Current Text
(1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan sengketa maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Depok.
Your Correction
