Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Current Text
Selama PIHAK KEDUA menjalani ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA yaitu :
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Your Correction
