Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama PIHAK KEDUA menjalani ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA yaitu: a. asli ijazah; b. asli transkrip nilai; dan c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Your Correction