Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Current Text
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA:
a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN;
b. dinyatakan lulus; dan
c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
Your Correction
