Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA: a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN; b. dinyatakan lulus; dan c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
Your Correction