Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. PNS Lulusan Poltek SSN tahun 2015-2024 yang belum menandatangani perjanjian Ikatan Dinas sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menandatangani perjanjian Ikatan Dinas;
b. apabila dalam waktu 6 (enam) bulan PNS Lulusan Poltek SSN belum menandatangani perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lulusan Poltek SSN dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandangani oleh Lulusan Poltek SSN sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, dinyatakan tetap sah dan masih berlaku.
Your Correction
