Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lulusan Poltek SSN yang membayar Ganti Rugi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, atau huruf h harus menyetor Ganti Rugi ke kas negara sebelum Lulusan Poltek SSN diberhentikan sebagai PNS berdasarkan keputusan kepala Badan. (2) Pelunasan Ganti Rugi dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction