Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Current Text
(1) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menandatangani perjanjian Ikatan Dinas; dan
b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon PNS Lulusan Poltek SSN.
(2) Penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama Badan; dan
b. Lulusan Poltek SSN.
(3) Dalam hal Lulusan Poltek SSN belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas oleh Lulusan Poltek SSN ditanda tangani oleh orang tua/wali dari Lulusan Poltek SSN untuk diketahui.
(4) Lulusan Poltek SSN yang telah melewati batas usia 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penandatanganan, Lulusan Poltek SSN melakukan penandatanganan kembali Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a.
(5) Selama menjalani Ikatan Dinas, dokumen Lulusan Poltek SSN berupa:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah, disimpan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama Badan.
(6) Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
