Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana kontingensi Krisis Siber harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Badan ini ditetapkan.
Your Correction