Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Rencana kontingensi Krisis Siber harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Badan ini ditetapkan.
Your Correction
Rencana kontingensi Krisis Siber harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Badan ini ditetapkan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion