Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi Krisis Siber. (2) Hasil evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk perbaikan rencana kontingensi Krisis Siber dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber.
Your Correction