Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan korban jiwa, hilang, dan terluka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c merupakan penghitungan jumlah secara keseluruhan korban jiwa, hilang, dan terluka.
Your Correction