Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan penghitungan terhadap:
a. nilai aset yang rusak;
b. kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak; dan
c. penurunan tingkat reputasi.
(2) Penghitungan perkiraan nilai aset yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan manajemen aset yang berlaku di PSE terdampak atau membandingkan nilai aset yang rusak akibat Krisis Siber dengan nilai aset tersebut sebelum terjadinya Krisis Siber.
(3) Penghitungan perkiraan kerugian ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan dampak ekonomi yang seharusnya diperoleh ketika sistem elektronik berfungsi dengan baik.
(4) Penghitungan perkiraan penurunan tingkat reputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada persepsi publik.
Your Correction
