Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c diselenggarakan paling sedikit meliputi:
a. penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber;
b. penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber;
c. penghitungan korban jiwa, hilang, dan terluka; dan
d. evaluasi penanganan Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Your Correction
