Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penanggulangan Krisis Siber;
b. pemulihan Krisis Siber;
c. pelaporan penanganan Krisis Siber; dan
d. pengakhiran status Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gugus tugas Krisis Siber.
(3) Dalam penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugus tugas dapat mengikutsertakan PSE.
Your Correction
