Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penetapan status Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan penetapan atas situasi Insiden Siber yang terus meningkat dan telah memenuhi kriteria Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) Status Krisis Siber ditetapkan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan dari Kepala Badan.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PRESIDEN membentuk gugus tugas Krisis Siber.
Your Correction
