Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan penyampaian peringatan oleh Tim Tanggap Insiden Siber nasional kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi Insiden Siber yang mengarah menjadi Krisis Siber.
(2) Bentuk peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. notifikasi;
b. dokumen imbauan keamanan; dan/atau
c. informasi yang disampaikan melalui media berbagi informasi.
(3) PSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menindaklanjuti peringatan dini Krisis Siber.
(4) PSE melaporkan hasil tindak lanjut peringatan dini Krisis Siber kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional secara berkala setiap 2 (dua) jam atau sewaktu-waktu jika diperlukan setelah peringatan dini diterima oleh PSE.
Your Correction
