Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebelum Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diselenggarakan paling sedikit melalui: a. tanggap Insiden Siber; b. peringatan dini Krisis Siber; dan c. penetapan status Krisis Siber.
Your Correction