Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. sebelum Krisis Siber;
b. saat terjadi Krisis Siber; dan
c. setelah Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Your Correction
