Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi oleh Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara.
(3) Badan dapat melakukan perubahan rencana kontingensi Krisis Siber berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyusunan perubahan rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
