Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Badan dengan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara. (2) Selain Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dalam menyusun rencana kontingensi Krisis Siber dapat mengikutsertakan: a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional; b. Tim Tanggap Insiden Siber sektor; dan/atau c. Pemangku Kepentingan. (3) Rencana kontingensi Krisis Siber ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction