Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan dokumen perencanaan yang disusun untuk menjadi acuan dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi Krisis Siber.
(2) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. penilaian risiko Keamanan Siber nasional;
b. agenda prioritas nasional; dan/atau
c. lanskap Keamanan Siber.
(3) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. skenario ancaman;
b. karakteristik dan riwayat ancaman siber;
c. peran, tanggung jawab, dan pola komunikasi;
d. proses penanggulangan;
e. proses pemulihan;
f. pembiayaan; dan
g. pelaporan.
Your Correction
