Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan b. simulasi rencana kontingensi Krisis Siber.
Your Correction