Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah harus memperhatikan surat rekomendasi dan penetapan angka kredit kumulatif dalam melakukan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak surat rekomendasi ditetapkan.
(3) Instansi Pemerintah harus membuat pelaporan dan monitoring pengangkatan Jabatan Fungsional Sandiman kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku Kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman.
Your Correction
