Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
Your Correction