Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Sandiman.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat yang Berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Badan
Siber dan Sandi Negara c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional.
Your Correction
