Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan 1. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) atau setara; 2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif; 4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. 5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman; 7. tidak sedang menjalankan tugas belajar; 8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan 9. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. b. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian 1. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); 2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif; 4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki; 5. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 6. berusia paling tinggi: a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Madya. 7. tidak sedang menjalankan tugas belajar; 8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan 9. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. (2) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerjanya.
Your Correction