SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja dan pengelolaan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja; dan
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan
anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengkajian usulan serta revisi program dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran III.
(1) Subbagian Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja I.
(2) Subbagian Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja II.
(3) Subbagian Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja III.
(4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan harmonisasi penentuan sasaran kinerja.
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja I;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja II; dan
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja III.
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja I.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja II.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja III.
(4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan pengelolaan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pembayaran.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksana Anggaran I;
b. Subbagian Pelaksana Anggaran II; dan
c. Subbagian Pelaksana Anggaran III.
(1) Subbagian Pelaksana Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja I.
(2) Subbagian Pelaksana Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja II.
(3) Subbagian Pelaksana Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja III.
(4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi;
c. Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi penataan organisasi, uraian tugas, visi misi organisasi, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan;
b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi ketatalaksanaan, proses bisnis, dan prosedur kerja; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal organisasi, internalisasi reformasi birokrasi, dan pengelolaan manajemen perubahan dan budaya organisasi.