Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.
Your Correction