Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Current Text
SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi dalam melaksanakan:
a. pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan
b. sertifikasi kompetensi, di bidang keamanan siber dan sandi.
Your Correction
