Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Izin untuk melakukan Perceraian dapat diberikan jika didasarkan pada alasan yang sah.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;
f. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; dan/atau
g. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(3) Izin untuk melakukan Perceraian tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Pegawai yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Your Correction
