Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung melakukan upaya merukunkan kembali suami-istri dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasihat. (2) Atasan langsung wajib menyampaikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan izin.
Your Correction