Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui permohonan pegawai sebagai tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (2) Format surat keterangan pemberian izin melakukan Perceraian sebagai tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction