Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui permohonan pegawai sebagai tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia.
(2) Format surat keterangan pemberian izin melakukan Perceraian sebagai tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
