Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Pegawai yang akan melakukan Perceraian yang berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis mengenai adanya gugatan cerai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Pegawai menerima gugatan Perceraian dengan diketahui atasan Langsung.
(2) Format surat pemberitahuan Pegawai yang akan melakukan Perceraian sebagai tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
