Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang akan melakukan Perceraian yang berkedudukan sebagai penggugat, wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disertai alasan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia dengan diketahui oleh atasan langsung. (2) Format permohonan izin Pegawai yang akan melakukan Perceraian sebagai penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction